Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Kematian
Syarat :
- Surat Pengantar RT diketahui oleh RW.
- Membawa surat keterangan kematian (Yang asli) dari rumah sakit bila ada.
- Membawa KK yang asli dan KTP yang meninggal dan Foto copy nya.
- Mengisi formulir keterangan kematian.
- Membawa FC KTP pelapor.
- Membawa FC KTP 2 orang saksi.
.