Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Kematian

Syarat :

  1. Surat Pengantar RT diketahui oleh RW.
  2. Membawa surat keterangan kematian (Yang asli) dari rumah sakit bila ada.
  3. Membawa KK yang asli dan KTP yang meninggal dan Foto copy nya.
  4. Mengisi formulir keterangan kematian.
  5. Membawa FC KTP pelapor.
  6. Membawa FC KTP 2 orang saksi.

.

Scroll to Top