Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran
Syarat :
- Surat Pengantar RT diketahui oleh RW.
- Membawa keterangan kelahiran dari bidan/dokter. (Yang asli dan FC).
- Membawa KK, KTP suami istri dan foto copy nya.
- Membawa surat nikah / akta perkawinan dan foto copy nya.
- Membawa FC KTP pelapor.
- Membawa FC KTP 2 orang saksi.
- Membawa FC KK (Anak sudah masuk KK).