Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran

Syarat :

  1. Surat Pengantar RT diketahui oleh RW.
  2. Membawa keterangan kelahiran dari bidan/dokter. (Yang asli dan FC).
  3. Membawa KK, KTP suami istri dan foto copy nya.
  4. Membawa surat nikah / akta perkawinan dan foto copy nya.
  5. Membawa FC KTP pelapor.
  6. Membawa FC KTP 2 orang saksi.
  7. Membawa FC KK (Anak sudah masuk KK).
Scroll to Top