Pelayanan Surat Pengantar Permohonan KK

Syarat :

  1. Surat Pengantar RT diketahui oleh RW.
  2. Mengisi formulir permohonan KK masing-masing anggota keluarga 1 lembar.
  3. KK lama dilampirkan.
  4. Surat keterangan pindah bagi pendatang.
  5. Foto copy surat nikah/akta kawin.
  6. Foto copy Akta kelahiran anak.
  7. Membawa SKDLN bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang.
  • SKDLN (Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri) berisi tentang data diri lengkap, dokumen perjalanan yang dipakai, tanggal kedatangan, alamat sebelumnya di dalam dan di luar negeri dan berikut alsan pindah, bidang pekerjaan/kegiatan di luar negeri, dan pengikut/anggota keluarga.
Scroll to Top