Syarat :

  1. Surat Pengantar RT diketahui oleh RW.
  2. Surat permohonan izin keramaian dari ybs/panitia (Berisi al. Nama pemohon, Nama kegiatan, Waktu dan tempat pelaksanaan, Perkiraan jumlah undangan/pengunjung).
  3. Susunan kepanitiaan jika ada.
  4. Rencana anggaran biaya.
  5. Surat tidak keberatan dari lingkungan.
Scroll to Top