Syarat :

  1. Surat Pengantar RT diketahui oleh RW.
  2. Mengisi formulir/blangko (dari Kantor BPN) yang sudah dilengkapin/dilampiri antara lain :

– Foto copy KTP dan KK pemohon

– Sertifikat/Pethuk/Kutipan C Desa

– Bukti pelunasan PBB (SPPT terbaru)

– Surat perjanjian jual beli, Surat pernyataan bersama Ahli waris, Surat pernyataan Hibah, dll. (sesuai dengan permohonan)

Scroll to Top