Syarat :
- Surat Pengantar RT diketahui oleh RW.
- Mengisi formulir/blangko (dari Kantor BPN) yang sudah dilengkapin/dilampiri antara lain :
– Foto copy KTP dan KK pemohon
– Sertifikat/Pethuk/Kutipan C Desa
– Bukti pelunasan PBB (SPPT terbaru)
– Surat perjanjian jual beli, Surat pernyataan bersama Ahli waris, Surat pernyataan Hibah, dll. (sesuai dengan permohonan)