Pelayanan Surat Pengantar Nikah

Syarat :

  1. Surat Pengantar RT diketahui oleh RW.
  2. Foto copy KTP,KK, Akta Kelahiran dan aslinya dari pemohon (Calon mempelai).
  3. Foto copy surat nikah orang tua dari calon mempelai wanita
  4. Surat keterangan N1, N2, N3, N4, N5, dan N7.
  5. Surat keterangan numpang nikah dari kelurahan setempat.
  6. Surat izin orang tua bagi mempelai wanita dan pria yang berusia kurang dari 21 tahun
  7. Surat izin pengadilan agama untuk mempelai wanita usia kurang dari 16 tahun dan untuk mempelai pria usia kurang dari 19 tahun.
  8. Surat pernyataan jejaka dari mempelai pria.
  9. Mengubungi petugas P3N/ kaum setempat.
  10. Melampirkan Foto copy Calon mempelai dari Luar kutoarjo.
Scroll to Top