Pelayanan Surat Pengantar Nikah
Syarat :
- Surat Pengantar RT diketahui oleh RW.
- Foto copy KTP,KK, Akta Kelahiran dan aslinya dari pemohon (Calon mempelai).
- Foto copy surat nikah orang tua dari calon mempelai wanita
- Surat keterangan N1, N2, N3, N4, N5, dan N7.
- Surat keterangan numpang nikah dari kelurahan setempat.
- Surat izin orang tua bagi mempelai wanita dan pria yang berusia kurang dari 21 tahun
- Surat izin pengadilan agama untuk mempelai wanita usia kurang dari 16 tahun dan untuk mempelai pria usia kurang dari 19 tahun.
- Surat pernyataan jejaka dari mempelai pria.
- Mengubungi petugas P3N/ kaum setempat.
- Melampirkan Foto copy Calon mempelai dari Luar kutoarjo.