Pelayanan Surat Pengantar Pindah Kependudukan

Syarat :

  1. Surat Pengantar RT diketahui oleh RW.
  2. Foto copy KK, KTP dan yang asli dibawa.
  3. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6cm sebanyak 6 lembar.
  5. Alamat lengkap yang dituju.
  6. Foto copy surat nikah bagi yang sudah menikah.
Scroll to Top