Pelayanan Surat Pengantar Pindah Kependudukan
Syarat :
- Surat Pengantar RT diketahui oleh RW.
- Foto copy KK, KTP dan yang asli dibawa.
- Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6cm sebanyak 6 lembar.
- Alamat lengkap yang dituju.
- Foto copy surat nikah bagi yang sudah menikah.